Telah melalui uji eksaminasi atau notasi oleh tim yurisprudensi hakim agung Mahkamah Agung; Telah direkomendasikan sebagai putusan yang berkualifikasi yurisprudensi tetap; Itulah pengertian, syarat,dan tahapan yurisprudensi. Yurisprudensi sangat membantu hakim dalam membuat putusan. Agar sanksi diberikan secara adil dan berlandaskan hukum.
Aal diperlakukan seperti terdakwa yang telah dewasa. tercantum dalam Pasal 6 (2) bahwa seseorang tidak dapat dipidana kecuali ada alat bukti yang sah dan dianggap harus bertanggung jawab atas perbuatannya Berkaca dari Undang-undang Kekuasaan Kehakiman No 48 Tahun 2009 sebenarnya sudah diatur secara tegas dan jelas bahwa hakim harusmenegakkan hukum yang adil berdasarkan Pancasila bagi seluruhPraktik penegakan hukum yang bersifat kontroversial dalam kehidupan hukum di Indonesia, selama ini tidak lepas dari sistem menajemen penegakan hukum. Sejumlah fakta hukum pada umumnya menunjukkan adanya ketidakpercayaan masyarakat pada kekuasaan kehakiman, salah satunya disebabkan oleh putusan hakim yang belum mencerminkan nilai keadilan yang diharapkan para pencari keadilan. Fence M. Wantu, SKarena hakim adalah orang yang mengadili perkara (di Pengadilan atau Mahkamah). Menurut pasal 11 Undang-undang No. 7 Tahun 1989 ditegaskan bahwa “Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman”.[3] Oleh karena itu wajar apabila Undang-undang menentukan syarat pengangkatan hakim. Syarat yang paling utama berbeda bagi Hakim
A. Pertimbangan Hukum Hakim dan Putusan Hakim. 1. Pertimbangan Hukum Hakim. Di Indonesia asas kebebasan hakim dijamin sepenuhnya dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, selanjutnya disebut Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, dimana dirumuskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk
diEjVDx.